HAK & KEWAJIBAN


HAK & KEWAJIBAN

HAK INVESTOR
Menerima informasi kegiatan JMP meliputi : nama petani, nomor pohon, lokasi tanaman (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi). 
Menerima laporan perkembangan tanaman kegiatan JMP sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 
Menerima Sertifikat Peserta sebagai bukti penanaman modal yang syah dari JMP. 
Menerima bagian hasil panen sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah pohon yang di investasikan. 
Dalam hal terjadi kegagalan JMP akibat kesalahan manajemen JMP tetapi bukan akibat  force majeure (keadaan memaksa), maka INVESTOR berhak menerima pengembalian dana dari JMP sebesar dana yang di investasikan ditambah dengan kerugian investasi selama 5 tahun.

KEWAJIBAN INVESTOR

Menyetorkan dana penanaman modal investasi kepada JMP
Menyerahkan copy bukti setor dari bank (bukti transfer) kepada JMP
Menyerahkan Sertifikat Peserta Investasi JMP (asli) kepada JMP pada waktu pencairan hasil panen.